Setiap aktifitas kerja yang akan dilakukan harus dilakukan perencanaan, bekerja secara disiplin dan kompeten.
Tercapainya program kerja secara tepat waktu yang ditentukan dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan dan kode etik dalam pelaksanaan program kerja.
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasikan hal baru yang lebih baik
Kemampuan mengorganisasikan program secara terpadu dari awal sampai akhir untuk menghasilkan penyelesaian kerja secara maksimal
bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan dan menjalankannya sesuai syariat Islam
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan,
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan
(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahap-tahap pembangunan zona integritas terdiri dari: